Gaji pokok anggota TNI golongan I Tamtama berpangkat Prajurit Dua (Prada) sekitar Rp 1.565.200, Prajurit Satu (Pratu) sekitar Rp 1.614.400, dan Prajurit Kepala (Praka) sekitar Rp 1.664.600.
Kemudian anggota TNI Tamtama lainnya dengan gaji pokok yang berpangkat Kopral sekitar RP 1.716.600, Kopral Satu sekitar Rp 1.770.700 dan Kopral Kepala menerima gaji pokok sekitar Rp 1.825.600.
Anggota TNI golongan II Bintara menerima gaji pokok sekitar Rp 2.003.300 untuk berpangkat Sersan Dua (Serda). Kalau Sersan Satu (Sertu) gaji pokok sekitar Rp 2.065.900, Sersan Kepala (Serka) sekitar Rp 2.130.500, Sersan Mayor (Serma) sekitar Rp 2.197.100. Untuk Pembantu Letnan Dua (Pelda) gaji pokok sekitar Rp 2.265.800 dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) sekitar Rp 2.336.600.
Prajurit TNI golongan III perwira pertama berpangkat Letnan Dua sekitar Rp 2.604.400, Letnan Satu Rp 2.685.800 dan Kapten sekitar Rp 2.769.800.
Perwira menengah golongan IV berpangkat Mayor sekitar Rp 2.856.400, Letnan Kolonel sekitar Rp 2.915.700 dan Kolonel sekitar Rp 3.037.700.
Perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen), Laksamana Pertama (Laksma), Marsekal Pertama (Marsma) menerima gaji pokok sekitar Rp 3.132.700, pangkat Mayor Jenderal (Mayjen), Marsekal Muda (Marsda), Laksamana Muda dengan gaji pokok sekitar Rp 3.230.600.
Gaji pokok para jenderal dengan pangkat Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya sekitar Rp 4.835.600 dan Jenderal, Marsekal, Laksamana gaji pokok sekitar Rp 4.986.700.
Selain gaji pokok, prajurit TNI juga mendapat tunjangan untuk istri dan dua anak. Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok. Dan tunjangan untuk anak sebesar 2% dari total gaji untuk 2 orang anak sebelum usia 21 tahun.
0 komentar:
Post a Comment